— JAKARTA – Guna mendorong eksportir menahan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) pada sistem perbankan domestik, pemerintah telah menyiapkan insentif fiskal. Insentif ini diwujudkan melalui penetapan tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih kompetitif untuk pendapatan dari instrumen penempatan DHE SDA, dibandingkan dengan instrumen investasi konvensional.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai diberlakukan efektif pada 1 Juni 2026. Menurut regulasi tersebut, eksportir dari sektor nonmigas diwajibkan untuk menempatkan seluruh (100%) DHE SDA mereka pada rekening khusus di Indonesia selama durasi minimal 12 bulan. Adapun eksportir dari sektor migas memiliki kewajiban menempatkan paling tidak 30% DHE SDA mereka untuk jangka waktu minimal tiga bulan.

Penempatan DHE SDA ini harus dilakukan di bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain itu, pemerintah juga menetapkan batasan konversi DHE SDA dari valuta asing ke mata uang rupiah maksimal 50%, bertujuan untuk mengoptimalkan efektivitas dalam pengelolaan devisa hasil ekspor.

Dari perspektif regulator, kebijakan ini diformulasikan untuk memastikan bahwa pendapatan dari ekspor sumber daya alam dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Pemerintah berpandangan bahwa optimalisasi penempatan devisa di dalam negeri akan meningkatkan likuiditas valuta asing, yang pada gilirannya akan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan memfasilitasi pembiayaan untuk pembangunan nasional.

Meskipun terdapat ketentuan yang lebih ketat, pemerintah menyediakan relaksasi bagi eksportir tertentu, terutama dari sektor pertambangan. Relaksasi ini berlaku bagi eksportir yang berafiliasi dengan negara-negara yang memiliki perjanjian bilateral, kesepahaman, atau kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.

Di bawah skema relaksasi ini, eksportir yang terikat perjanjian bilateral diizinkan untuk menempatkan sebagian DHE SDA mereka pada rekening khusus, menyimpang dari ketentuan umum. Mereka diperkenankan menempatkan minimal 30% dari dana valas tersebut selama tiga bulan dan dapat melakukan penukaran valuta asing di bank selain bank BUMN.

“Pemerintah menyediakan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang memenuhi kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri. Tarif PPh yang dikenakan pada penghasilan dari instrumen penempatan DHE SDA berpotensi mencapai 0%, disesuaikan dengan periode penempatan dana,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Wisma Danantara, Jakarta, Minggu (31/5/2026).

Purbaya menjelaskan bahwa insentif fiskal ini menawarkan keunggulan kompetitif yang signifikan dibandingkan instrumen investasi konvensional yang umumnya dikenakan tarif pajak hingga 20%. Melalui pendekatan ini, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara kewajiban regulasi dan pemberian stimulus bagi sektor usaha.

“Sebagai contoh, bila pada obligasi imbal hasilnya biasanya dikenakan pajak 20%. Namun, jika seluruhnya ditempatkan dalam instrumen DHE SDA, pajak atas instrumen tersebut menjadi 0%,” tambah Purbaya.

Pemerintah memproyeksikan bahwa penempatan DHE SDA pada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan berkontribusi pada peningkatan likuiditas di pasar keuangan domestik. Selain itu, penempatan ini diperkirakan akan mendorong penguatan nilai tukar rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi di dalam negeri.

Bertambahnya cadangan dolar di Himbara diharapkan dapat menjaga ketersediaan pasokan valuta asing di Indonesia. Kondisi ini diharapkan mampu menopang pasar keuangan domestik, terutama saat menghadapi gejolak ekonomi global, serta turut menjaga stabilitas rupiah.

“Dengan demikian, kita akan memperoleh banyak keuntungan. Himbara akan memiliki cadangan dolar yang lebih besar dari sebelumnya. Rupiah akan menguat seiring bertambahnya pasokan dolar, dan dana tersebut akan menggerakkan ekonomi domestik,” terang Menteri Keuangan.

Purbaya berpendapat bahwa penguatan likuiditas Himbara akan turut menopang pasar finansial secara keseluruhan. “Oleh karena itu, sektor finansial akan semakin kuat,” kata Purbaya.

Menurutnya, penempatan DHE SDA oleh eksportir di dalam negeri akan memudahkan pemerintah dalam memantau setiap transaksi. Jika terdeteksi adanya transaksi yang tidak wajar, pemerintah dapat segera melakukan kontrol. “Dengan kontrol yang lebih detail ini, dampaknya seharusnya lebih positif bagi perbankan dan perekonomian, karena ada dana yang lebih besar untuk membiayai atau menjadi ‘pelumas’ bagi mesin-mesin perekonomian,” jelasnya.

Sementara itu, Rahma Gafmi, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair), memprediksi bahwa nilai tukar rupiah berpotensi mengalami pembalikan arah atau rebound ke kisaran Rp16.800 hingga Rp17.200 per dolar AS. Prediksi ini dapat terwujud apabila beberapa faktor penentu terpenuhi pada semester II-2026.

Menurut Rahma, otoritas moneter dan pemerintah cenderung akan beralih pada langkah-langkah struktural jika kenaikan suku bunga tidak efektif dalam menahan tekanan terhadap rupiah. Salah satu langkah tersebut adalah penguatan regulasi DHE SDA yang mewajibkan eksportir untuk menempatkan devisa mereka dalam sistem keuangan domestik.

Lebih lanjut, Bank Indonesia (BI) juga perlu menjaga daya tarik instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dengan menawarkan imbal hasil yang kompetitif guna menarik investasi modal asing. Upaya lain mencakup perluasan transaksi mata uang lokal (LCT) dan pengembangan instrumen non-dolar untuk mengurangi permintaan dolar AS di pasar domestik. Selain itu, pemerintah dapat berkontribusi pada stabilitas rupiah dengan menahan impor yang tidak mendesak atau menunda pelaksanaan proyek-proyek dengan komponen impor yang besar.

Namun, Rahma juga mengingatkan bahwa apabila pasar memandang tensi geopolitik terus meningkat atau defisit APBN melebar secara tidak terkendali, kebijakan administratif seperti kewajiban DHE SDA justru dapat diinterpretasikan sebagai sinyal darurat, yang berpotensi memicu kekhawatiran di kalangan investor. “Meskipun langkah-langkah tersebut tampak kuat secara teoritis, efektivitasnya sering kali berhadapan dengan dinamika psikologi pasar,” pungkas Rahma.