— JAKARTA – Pemerintah telah memperketat syarat bagi pelaku usaha yang berhak memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5%. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, kemudahan pajak ini kini secara eksklusif diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi. Bentuk badan usaha seperti CV, firma, perseroan terbatas (PT), dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tidak lagi memenuhi kriteria untuk mendapatkan fasilitas baru ini.

Ketentuan baru ini diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, yang merupakan revisi dari beberapa pasal dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Walaupun ada perubahan pada subjek pajak, pemerintah tetap mempertahankan batasan omzet bruto tahunan maksimal Rp 4,8 miliar sebagai prasyarat bagi wajib pajak yang ingin menggunakan fasilitas PPh final 0,5% ini.

Menurut Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, sebagaimana diakses pada Selasa (2/6/2026), disebutkan bahwa “Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan bersifat final merupakan: a. Wajib Pajak orang pribadi; dan b. Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang dan koperasi.”

Aturan tersebut menjelaskan bahwa peredaran bruto atau omzet merujuk pada total seluruh penerimaan dari kegiatan usaha, sebelum dikurangi dengan biaya operasional. Oleh karena itu, batasan Rp 4,8 miliar ditetapkan berdasarkan jumlah penjualan atau pendapatan usaha selama satu tahun pajak, dan bukan berdasarkan perhitungan laba bersih.

Pemerintah mengemukakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan pemberian fasilitas pajak lebih tepat sasaran, menyasar kelompok usaha yang memang masih memerlukan kemudahan dalam administrasi perpajakan.

Dalam penjelasan umum PP Nomor 20 Tahun 2026 disebutkan, “Pemerintah ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 orang yang memiliki peredaran bruto tertentu untuk menghitung Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan peredaran bruto yang diterima atau diperolehnya.”

Di samping mempersempit cakupan penerima fasilitas, pemerintah juga merevisi mekanisme penghitungan batasan omzet Rp 4,8 miliar. Bagi wajib pajak orang pribadi, perhitungan omzet kini wajib dilakukan secara gabungan (agregat) dengan seluruh perseroan perorangan yang dimiliki oleh wajib pajak yang bersangkutan.

Pasal 57 ayat (2) huruf e menyatakan, “Wajib pajak orang pribadi beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan, yang telah menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto secara keseluruhan jumlahnya melebihi Rp 4,8 miliar.”

Regulasi serupa juga diterapkan untuk pasangan suami istri yang mengelola usaha. Pemerintah menetapkan bahwa omzet yang dihasilkan oleh suami dan istri, termasuk omzet dari perseroan perorangan yang mereka dirikan, harus digabungkan dalam penetapan batasan penggunaan fasilitas pajak ini.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3), “Penentuan jumlah peredaran bruto bagi suami istri ditentukan berdasarkan penggabungan peredaran bruto dari suami dan istri beserta seluruh wajib pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan istri.”

Meskipun CV, firma, PT, dan BUMDes tidak lagi termasuk dalam kriteria penerima fasilitas baru ini, pemerintah memberlakukan masa transisi. Badan usaha yang sebelumnya telah menggunakan PPh final berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022 masih diizinkan untuk memanfaatkan tarif PPh final 0,5% sampai masa fasilitas tersebut berakhir sesuai dengan regulasi sebelumnya.

Pada bagian penjelasan aturan, pemerintah menyajikan ilustrasi sebuah CV yang terdaftar sebagai wajib pajak pada tanggal 20 Juni 2023 dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar. CV ini tetap dapat menggunakan fasilitas PPh final hingga berakhirnya tahun pajak 2026.

Penjelasan beleid tersebut menerangkan, “CV AB dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dalam jangka waktu 4 Tahun Pajak, yaitu sampai dengan Tahun Pajak 2026.”

Selain itu, PP Nomor 20 Tahun 2026 menegaskan kembali jenis-jenis penghasilan yang tidak memenuhi syarat untuk dikenai tarif PPh final UMKM 0,5%, khususnya penghasilan yang berasal dari jasa pekerjaan bebas. Kategori pekerjaan bebas ini meliputi beragam profesi seperti pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris.

Lebih lanjut, pemerintah secara gamblang memasukkan profesi pembuat konten digital ke dalam kelompok pekerjaan bebas yang dimaksud. Profesi-profesi tersebut mencakup influencer, selebgram, bloger, vloger, serta profesi sejenis lainnya. Oleh karena itu, penghasilan yang didapatkan dari kegiatan-kegiatan ini tidak dapat dikenakan tarif PPh final UMKM 0,5%.

Selain mengatur fasilitas PPh bagi UMKM, pemerintah juga menyertakan ketentuan tentang biaya-biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Melalui Pasal 20A, pemerintah secara tegas menyatakan bahwa pengeluaran dalam bentuk suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan suap tidak dapat digolongkan sebagai biaya fiskal.

Isi Pasal 20A berbunyi, “Pengeluaran berupa pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, bukan merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.”

Penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026 ini mengklarifikasi kelompok wajib pajak yang berhak atas fasilitas PPh final UMKM 0,5%, tata cara penghitungan omzet, serta kategori penghasilan dan biaya yang tidak dapat memperoleh perlakuan perpajakan khusus tersebut.