KOMITE AUDIT
Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Audit Perseroan sesuai dengan Komite Audit sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No 55 /POJK.04/2015 Tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, serta Peraturan PT Bursa Efek Indonesia No.1-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas Selain Saham Yang DIterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat dengan Lampiran I dari Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014.
​
Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Pengganti Rapat Dewan Komisaris No.001/SK/DEKOM/VII/2023 PT Envy Technologies Indonesia Tbk, berikut adalah susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan:
​Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit:
​
Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Audit sesuai dengan POJK Nomor 55/POJK.04/2015, sebagai berikut:
-
melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan atau Perusahaan Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan atau Perusahaan Publik;
-
melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan atau Perusahaan Publik;
-
memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;
-
memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;
-
melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;
-
melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;
-
menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan atau Perusahaan Publik;
-
menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan atau Perusahaan Publik; dan
-
menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan atau Perusahaan Publik.
​
Frekuensi Rapat Dan Tingkat Kehadiran Anggota Komite Audit
​
Sejak pengangkatan sampai dengan 31 Desember 2019, Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak 4 (empat) kali sehubungan dengan pelaksanaan aktivitas kegiatan usaha Perseroan. Seluruh anggota Komite Audit hadir dalam rapat tersebut.
​
Laporan singkat Komite Audit, antara lain:
Menyusun pelaksanaan aktivitas manajemen risiko, fungsi audit internal, dan pelaksanaan audit oleh akuntan.
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
​
Adapun tugas dan tanggung jawab dan wewenang Komite Nominasi dan Remunerasi Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi adalah sebagai berikut :
​
Terkait dengan Kebijakan Nominasi :
​
-
memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
-
komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
-
kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan
-
kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;
-
-
membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;
-
memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan
-
memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.
Terkait dengan fungsi Remunerasi :
​
-
memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :
-
struktur Remunerasi;
-
kebijakan atas Remunerasi; dan
-
besaran atas Remunerasi;
-
-
membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
​
Frekuensi Rapat Dan Tingkat Kehadiran Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi
​
Sejak pengangkatan sampai dengan 31 Desember 2019, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melakukan rapat sebanyak 3 (tiga) kali sehubungan dengan kinerja Direksi dan Dewan Komisaris. Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi hadir dalam rapat tersebut.
​
Laporan singkat Komite Nominasi, antara lain:
-
Menyusun komposisi proses nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
-
Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
Laporan singkat Remunerasi, antara lain:
-
Menyusun struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
-
Menyusun kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
-
Menyusun besaran atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.
AUDIT INTERNAL
​Tugas dan Tanggung Jawab Unit Audit Internal :
​
Adapun tugas dan tanggung jawab unit audit internal sesuai dengan Piagam Audit Internal adalah sebagai berikut:
-
Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;
-
Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan system management risiko sesuai dengan kebijakan Perusahaan;
-
Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas untuk seluruh kegiatan Perusahaan;
-
Mempersiapkan dan melaksanakan audit khusus (investigative audit) atas permintaan dari manajemen;
-
Berdasarkan hasil audit, memberikan bantuan masukan/rekomendasi terhadap penyempurnaan atau perbaikan sistem dan prosedur serta kebijakan Perusahaan sehingga tercapainya efisiensi dan efektivitas yang selaras dengan Visi dan Misi Perusahaan;
-
Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan audit tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;
-
Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;
-
Bekerja sama dengan Komite Audit;
-
Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya;
-
Memberikan masukan kepada manajemen Perusahaan mengenai perubahan lingkungan, risiko bisnis yang muncul, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi hasil dan kinerja Perusahaan.
​
Sistem pengendalian internal dan pelaksanaan pengawasan internal
​
Saat ini sistem pengendalian internal yang ditetapkan Perseroan, masih dalam sebatas kebijakan manajemen Perseroan antara lain:
-
Efektifitas dan efisiensi operasional
-
Reliabilitas pelaporan keuangan
-
Kepatuhan atas hukum dan peraturan yang berlaku
Sedangkan pelaksanaan pengawasan internal, dilakukan oleh audit internal yang disebut dalam tugas dan tanggung jawab unit audit internal.
Upaya Mengelola Risiko
​
-
Menjaga hubungan baik dengan customer.
-
Menjaga mutu dan kualitas properti.
-
Membina hubungan baik antara karyawan dengan Perseroan dan Perusahaan Anak.
-
Mengikuti perkembangan sistem teknologi yang diperlukan oleh Perseroan.