top of page

KOMITE AUDIT

Pengangkatan dan pemberhentian anggota Komite Audit Perseroan sesuai dengan Komite Audit sesuai dengan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No 55 /POJK.04/2015 Tanggal 23 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit, serta Peraturan PT Bursa Efek Indonesia No.1-A Tentang Pencatatan Saham dan Efek bersifat Ekuitas Selain Saham Yang DIterbitkan Oleh Perusahaan Tercatat dengan Lampiran I dari Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. KEP-00001/BEI/01-2014 tanggal 20 Januari 2014.

Berdasarkan Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Pengganti Rapat Dewan Komisaris No.001/SK/DEKOM/VII/2023 PT Envy Technologies Indonesia Tbk, berikut adalah susunan keanggotaan Komite Audit Perseroan:

Photos-01.png

Muliandy Nasution

Ketua Komite Audit

 

Picture1-removebg-preview.png

Wan Kamarul Zaman Bin Wan Yaacob

Anggota Komite Audit

 

Tarkosunaryo%20(Anggota%20Komite%20Audit
BOD-02.jpg

Ayu Perwitasari

Anggota Komite Audit

 

Tugas dan  Tanggung Jawab Komite Audit:

Adapun tugas dan tanggung jawab Komite Audit sesuai dengan POJK Nomor 55/POJK.04/2015, sebagai berikut:

 

  • melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan atau Perusahaan Publik kepada publik dan/atau pihak otoritas antara lain laporan keuangan, proyeksi, dan laporan lainnya terkait dengan informasi keuangan Perseroan atau Perusahaan Publik;

  • melakukan penelaahan atas ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan atau Perusahaan Publik;

  • memberikan pendapat independen dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara manajemen dan Akuntan atas jasa yang diberikannya;

  • memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa;

  • melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor internal dan mengawasi pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas temuan auditor internal;

  • melakukan penelaahan terhadap aktivitas pelaksanaan manajemen risiko yang dilakukan oleh Direksi, jika Perseroan atau Perusahaan Publik tidak memiliki fungsi pemantau risiko di bawah Dewan Komisaris;

  • menelaah pengaduan yang berkaitan dengan proses akuntansi dan pelaporan keuangan Perseroan atau Perusahaan Publik;

  • menelaah dan memberikan saran kepada Dewan Komisaris terkait dengan adanya potensi benturan kepentingan Perseroan atau Perusahaan Publik; dan

  • menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan atau Perusahaan Publik.

Frekuensi Rapat Dan Tingkat Kehadiran Anggota Komite Audit

Sejak pengangkatan sampai dengan 31 Desember 2019, Komite Audit telah melakukan rapat sebanyak 4 (empat) kali sehubungan dengan pelaksanaan aktivitas kegiatan usaha Perseroan. Seluruh anggota Komite Audit hadir dalam rapat tersebut.

Laporan singkat Komite Audit, antara lain:

Menyusun pelaksanaan aktivitas manajemen risiko, fungsi audit internal, dan pelaksanaan audit oleh akuntan.

KOMITE NOMINASI  DAN REMUNERASI

 

Adapun tugas dan tanggung jawab dan wewenang Komite Nominasi dan Remunerasi Pedoman dan Tata Tertib Kerja Komite Remunerasi dan Nominasi adalah sebagai berikut :

 

Terkait dengan Kebijakan Nominasi :

  1. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :

    • komposisi jabatan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;

    • kebijakan dan kriteria yang dibutuhkan dalam proses Nominasi; dan

    • kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris;

  2. membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris berdasarkan tolok ukur yang telah disusun sebagai bahan evaluasi;

  3. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris; dan

  4. memberikan usulan calon yang memenuhi syarat sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS.

 

Terkait dengan fungsi Remunerasi :

  1. memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai :

    • struktur Remunerasi;

    • kebijakan atas Remunerasi; dan

    • besaran atas Remunerasi;

  2. membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian Remunerasi yang diterima masing-masing anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

 

Frekuensi Rapat Dan Tingkat Kehadiran Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi

Sejak pengangkatan sampai dengan 31 Desember 2019, Komite Nominasi dan Remunerasi telah melakukan rapat sebanyak 3 (tiga) kali sehubungan dengan kinerja Direksi dan Dewan Komisaris. Seluruh anggota Komite Nominasi dan Remunerasi hadir dalam rapat tersebut.

Laporan singkat Komite Nominasi, antara lain:

  1. Menyusun komposisi proses nominasi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

  2. Menyusun program pengembangan kemampuan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris.

                           

Laporan singkat Remunerasi, antara lain:

  1. Menyusun struktur Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

  2. Menyusun kebijakan atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

  3. Menyusun besaran atas Remunerasi bagi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris.

AUDIT INTERNAL

​Tugas dan  Tanggung Jawab Unit Audit Internal :

Adapun tugas dan tanggung jawab unit audit internal sesuai dengan Piagam Audit Internal adalah sebagai berikut:

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana Audit Internal tahunan;

  2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan system management risiko sesuai dengan kebijakan Perusahaan;

  3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas untuk seluruh kegiatan Perusahaan;

  4. Mempersiapkan dan melaksanakan audit khusus (investigative audit) atas permintaan dari manajemen;

  5. Berdasarkan hasil audit, memberikan bantuan masukan/rekomendasi terhadap penyempurnaan atau perbaikan sistem dan prosedur serta kebijakan Perusahaan sehingga tercapainya efisiensi dan efektivitas yang selaras dengan Visi dan Misi Perusahaan;

  6. Membuat laporan hasil audit dan menyampaikan laporan audit tersebut kepada Direktur Utama dan Dewan Komisaris;

  7. Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan;

  8. Bekerja sama dengan Komite Audit;

  9. Menyusun program untuk mengevaluasi mutu kegiatan Audit Internal yang dilakukannya;

  10. Memberikan masukan kepada manajemen Perusahaan mengenai perubahan lingkungan, risiko bisnis yang muncul, dan hal-hal lain yang dapat mempengaruhi hasil dan kinerja Perusahaan.

Sistem pengendalian internal dan pelaksanaan pengawasan internal

Saat ini sistem pengendalian internal yang ditetapkan Perseroan, masih dalam sebatas kebijakan manajemen Perseroan antara lain:

  • Efektifitas dan efisiensi operasional

  • Reliabilitas pelaporan keuangan

  • Kepatuhan atas hukum dan peraturan yang berlaku

 

Sedangkan pelaksanaan pengawasan internal, dilakukan oleh audit internal yang disebut dalam tugas dan tanggung jawab unit audit internal.


Upaya Mengelola Risiko

  1. Menjaga hubungan baik dengan customer.

  2. Menjaga mutu dan kualitas properti.

  3. Membina hubungan baik antara karyawan dengan Perseroan dan Perusahaan Anak.

  4. Mengikuti perkembangan sistem teknologi yang diperlukan oleh Perseroan.

PIAGAM AUDIT INTERNAL

bottom of page