Sekretaris Perusahaan
Pengangkatan pemberhentian, dan/ atau kekosongan Sekretaris Perusahaan, termasuk Sekretaris Perusahaan sementara dilakukan berdasarkan Peraturan OJK Nomor: 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Perseroan Nomor: 001/Khs-Corsec/X/2021 tanggal 26 Oktober 2021, Perseroan telah menunjuk Ni Wayan Sukawidiani Resi, sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary).
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keungan Nomor : 35/POJK.04/2014 tentang Sekertaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik, Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
-
Mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
-
Memberikan masukan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
-
Membatu Direksi dan Dewan Komisaris dalam pelaksanaan tata kelola perusahaan yang meliputi :
-
Keterbukaan informasi kepada masyarakat, termasuk ketersediaan informasi pada Situs Web Perseroan;
-
Penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan tepat waktu;
-
Penyelenggaraan dan dokumentasi Rapat Umum Pemegang Saham;
-
Penyelenggaraan dan dokumentasi rapat Direksi dan/atau Dewan Komisaris; dan
-
Pelaksanaan program orientasi terhadap perusahaan bagi Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
-
-
Sebagai penghubung antara Perseroan dengan pemegang saham Perseroan, Otoritas Jasa Keuangan, dan pemangku kepentingan lainnya;
-
Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi yang bersifat rahasia kecuali dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
-
Bertanggung jawab kepada Direksi.
Alamat Sekretaris Perusahaan:
Satrio Tower Lantai 24
Jl. Prof. Dr. Satrio No. 4-C Kav. 1
Kuningan - South Jakarta 12950
Tel: +62 21 2168 4097
Email: corsec@nvtechindo.com