top of page

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah Organ atau bagian dari Perusahaan yang memiliki wewenang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan oleh Undang-Undang dan / atau anggaran Dasar. Rapat Umum Pemegang Saham adalah otoritas tertinggi dalam Perseroan Terbatas. Kekuatan dalam RUPS berada pada strata yang lebih tinggi dibandingkan dengan Direksi dan Dewan Komisaris. Semua keputusan penting dibuat melalui RUPS beserta semua kewenangannya. Wewenang Rapat Umum Pemegang Saham yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris adalah sebagai berikut:

  1. Menyetujui pengajuan Aplikasi Perusahaan dinyatakan pailit;

  2. Mengubah Anggaran Dasar;

  3. Mengangkat dan memberhentikan anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

  4. Menyetujui Perpanjangan Periode Pendirian Perseroan Terbatas;

  5. Untuk menyetujui Penggabungan, Konsolidasi, Akuisisi atau Pemisahan;

  6. Membubarkan Perusahaan.


Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS dikelompokkan menjadi dua jenis, yaitu Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan harus diadakan setahun sekali sebelum akhir Juni, sementara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dapat diadakan setiap saat oleh dewan direksi melalui permintaan tertulis yang diajukan oleh satu atau lebih pemegang saham, baik perorangan maupun sendi, mewakili setidaknya 10% atau lebih total saham dengan hak suara; atau Dewan Komisaris.

bottom of page