— JAKARTA – Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Antam Tbk (ANTM) menunjukkan penurunan yang signifikan pada Selasa, 2 Juni 2026.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam (ANTM) terkoreksi sebesar Rp 25.000, mencapai angka Rp 2.774.000 per gram.

Pada hari sebelumnya, Senin, 1 Juni 2026, harga emas Antam (ANTM) tercatat stabil di posisi Rp 2.799.000 per gram.

Sementara itu, pada Sabtu, 30 Mei 2026, harga emas Antam (ANTM) sempat mengalami kenaikan signifikan sebesar Rp 25.000, sehingga mencapai level Rp 2.799.000 per gram.

Sepanjang tahun 2026, nilai emas Antam (ANTM) telah membukukan peningkatan sebesar 11,4%. Ini dikarenakan pada 1 Januari 2026, harganya masih berada di angka Rp 2.488.000 per gram.

Adapun rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) untuk emas Antam (ANTM) tercatat pada 29 Januari 2026, dengan nilai Rp 3.168.000 per gram.

Bersamaan dengan itu, harga beli kembali atau buyback emas Antam (ANTM) juga mengalami penurunan Rp 25.000 pada Selasa, 2 Juni 2026, menjadi Rp 2.584.000 per gram.

Setiap transaksi penjualan emas akan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.

Untuk penjualan kembali emas batangan kepada Antam (ANTM) dengan nilai melebihi Rp 10 juta, akan diterapkan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Besaran pajak ini adalah 1,5% bagi individu yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3% bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 untuk transaksi buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai jual kembali.

Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan pecahannya.

Harga pecahan emas batangan Antam (ANTM) – belum termasuk pajak – yang tertera di situs Logam Mulia pada Selasa, 2 Juni 2026, adalah sebagai berikut:

– Emas Antam 0,5 gram: Rp 1.437.000

– Emas Antam 1 gram: Rp 2.774.000

– Emas Antam 2 gram: Rp 5.488.000

– Emas Antam 3 gram: Rp 8.207.000

– Emas Antam 5 gram: Rp 13.645.000

– Emas Antam 10 gram: Rp 27.235.000

– Emas Antam 25 gram: Rp 67.962.000

– Emas Antam 50 gram: Rp 135.845.000

– Emas Antam 100 gram: Rp 271.612.000

– Emas Antam 250 gram: Rp 678.765.000

– Emas Antam 500 gram: Rp 1.357.320.000

– Emas Antam 1.000 gram: Rp 2.714.600.000

Untuk pembelian emas batangan, potongan pajak juga diberlakukan sesuai PMK No 34/PMK.10/2017, yaitu PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% bagi mereka yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22.