EnvyTech — BOGOR – Masyarakat Krustase Indonesia (MKI) berkolaborasi dengan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Nasional. Acara yang mengangkat tema “Pengelolaan Benih Bening Lobster Berbasis Masyarakat” ini berlangsung di IPB International Convention Center (IICC), Kota Bogor, pada Senin (1/6/2026).
Dari forum diskusi tersebut, lahir beberapa rekomendasi strategis mengenai penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 5 Tahun 2026. Salah satu poin utamanya adalah pengajuan masa transisi selama tiga tahun, yang bertujuan untuk mengokohkan ekosistem budidaya lobster di tingkat nasional.
Prof. Dr. Ir. Sulistiono M.Sc., Ketua Umum MKI, menyatakan bahwa Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam pengembangan komoditas benih bening lobster (BBL). Kendati demikian, ia menekankan bahwa penerapan regulasi harus selaras dengan kondisi dan kesiapan di lapangan.
“Regulasi yang solid mesti diimbangi dengan ekosistem budidaya yang siap. Saat ini, teknologi, sumber daya manusia, dan infrastruktur pembenihan masih butuh penguatan. Masa transisi merupakan elemen krusial agar kebijakan bisa terealisasi secara efektif dan merata,” jelas Sulistiono dalam siaran persnya pada Selasa (2/6/2026).
FGD menggarisbawahi potensi sumber daya BBL di Indonesia yang amat melimpah, diperkirakan mencapai ratusan juta hingga melampaui satu miliar puerulus setiap tahunnya. Meskipun demikian, sumbangsih dari sektor budidaya terhadap total produksi lobster nasional masih terbilang minim, hanya berkisar antara 3 hingga 5%.
Kendala utama yang dihadapi meliputi rendahnya tingkat kelangsungan hidup (sintasan) BBL, keterbatasan dalam teknologi budidaya, serta kapasitas pembudidaya dan infrastruktur pendukung yang belum optimal.
Forum tersebut merumuskan serangkaian rekomendasi guna memperkuat pengelolaan BBL yang berbasis masyarakat dengan mengedepankan prinsip keberlanjutan. Lebih lanjut, FGD secara eksplisit menyarankan agar penerapan Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 disertai dengan periode transisi selama tiga tahun.
Penguatan Ekosistem Budidaya
Selama masa transisi tersebut, peserta FGD berharap pemerintah dapat mengintensifkan penguatan ekosistem budidaya. Upaya ini dapat dilakukan melalui pembangunan Sentra Pendederan Nasional, peningkatan kapabilitas teknologi dan sumber daya manusia, penyediaan sarana prasarana, serta pemberian skema insentif bagi para pelaku usaha.
Skema ini dianggap krusial demi memastikan bahwa transformasi kebijakan dapat berlangsung secara bertahap, tanpa mengganggu kesinambungan usaha para pembudidaya, khususnya yang berskala kecil.
FGD ini turut melibatkan berbagai pihak berkepentingan, di antaranya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Febriyantoro Martadikrama; Anggota Komisi IV DPR RI yang juga merupakan Guru Besar FPIK IPB University, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, M.S.; serta Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Tb Haeru Rahayu.
Dalam paparannya, Prof. Rokhmin Dahuri menggarisbawahi signifikansi kebijakan yang berlandaskan sains serta peningkatan daya saing industri lobster nasional. “Tujuan esensial dari pengelolaan lobster adalah menguatkan budidaya di dalam negeri. Namun, hal ini hanya akan tercapai apabila biaya produksi kompetitif dan terdapat dukungan kebijakan yang konsisten,” paparnya.
MKI menegaskan bahwa kesuksesan implementasi Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 tidak semata-mata bergantung pada aspek regulasi, melainkan juga pada kesiapan ekosistem budidaya di lapangan.
Apabila tidak ada periode transisi yang cukup, serta penguatan kapabilitas teknologi dan infrastruktur, potensi besar lobster Indonesia dikhawatirkan tidak akan termanfaatkan secara maksimal. MKI berharap agar rekomendasi ini dapat berfungsi sebagai masukan strategis bagi pemerintah untuk memperkokoh industri lobster nasional yang berciri inklusif, berkelanjutan, dan memiliki daya saing global.
Ikuti EnvyTech
