EnvyTech — JAKARTA – Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), akan sepenuhnya menerapkan sistem registrasi biometrik untuk nomor seluler. Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 Juli 2026, khusus untuk setiap aktivasi nomor baru. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital yang menuntut tidak hanya konektivitas yang cepat, melainkan juga identitas digital yang terjamin keamanannya dan dapat dipercaya.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkokoh kepercayaan publik dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari berbagai ancaman seperti penipuan digital, panggilan spam, upaya phising, serta penggunaan nomor seluler dengan identitas palsu yang kian merebak.
“Semua operator seluler telah merampungkan adaptasi sistem mereka guna mengimplementasikan registrasi biometrik secara nasional,” terang Edwin dalam keterangan persnya pada Minggu (1/6/2026). Ia menambahkan, proses ini akan dimulai pada 1 Juli 2026 dan dapat diakses melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs web resmi setiap operator.
Edwin merinci bahwa registrasi biometrik akan memanfaatkan teknologi pengenalan wajah (face recognition) untuk memverifikasi identitas pelanggan dengan data kependudukan yang tersimpan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Pendekatan ini dinilai menawarkan kemudahan, kecepatan, dan tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan prosedur registrasi sebelumnya.
“Registrasi biometrik adalah elemen kunci dari inisiatif pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman dan terjamin,” kata Edwin. “Melalui validasi identitas pelanggan, diharapkan masyarakat akan semakin terlindungi dari beragam skema penipuan yang memanfaatkan nomor seluler.”
Edwin menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil mengingat berbagai tantangan yang dihadapi ruang digital Indonesia dalam beberapa tahun terakhir, termasuk panggilan spam, phising, penyalahgunaan OTP, dan pemakaian kartu SIM tanpa identitas untuk tindakan melanggar hukum. Data dari Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menunjukkan bahwa hingga April 2026, kerugian finansial akibat kejahatan siber yang dilaporkan telah mencapai Rp9,5 triliun. “Para pelaku kejahatan digital selama ini mengeksploitasi celah dalam validasi identitas untuk menggunakan nomor seluler secara anonim. Dengan registrasi biometrik, penggunaan identitas fiktif akan semakin sulit, sehingga berkontribusi pada penciptaan ekosistem digital yang lebih aman bagi seluruh lapisan masyarakat.”
Selain menjamin perlindungan yang lebih baik bagi warga, Edwin juga menyatakan keyakinannya bahwa registrasi biometrik akan memicu pertumbuhan industri telekomunikasi yang lebih sehat. Dengan basis data pelanggan yang lebih akurat, angka penggunaan kartu SIM ilegal dapat diminimalisir, dan kualitas pelanggan aktif akan meningkat. Hal ini memungkinkan operator untuk berinvestasi dalam infrastruktur jaringan secara lebih efisien dan sesuai target.
Edwin turut menegaskan bahwa proses registrasi biometrik ini sangat mengutamakan perlindungan data pribadi. Data biometrik tidak akan disimpan oleh operator seluler maupun Kemkomdigi. “Verifikasi wajah semata-mata digunakan untuk tujuan pencocokan identitas dengan basis data Dukcapil,” jelas Edwin. “Operator seluler berfungsi sebagai saluran verifikasi, bukan sebagai pihak yang menyimpan data biometrik pelanggan.”
Sejalan dengan itu, implementasi registrasi biometrik telah mengadopsi standar keamanan internasional, termasuk ISO 27001 dan teknologi deteksi keaslian (liveness detection) sesuai standar ISO/IEC 30107-3. Ini bertujuan untuk menjamin keamanan sistem dan mencegah penyalahgunaan identitas digital. Sejak awal tahun 2026, pemerintah bersama para operator seluler telah melaksanakan uji coba registrasi biometrik di beberapa gerai layanan. “Hasil pengujian memperlihatkan bahwa proses registrasi berlangsung lebih efisien, aman, serta mendukung peningkatan validitas data pelanggan,” papar Edwin.
Pemerintah juga menganjurkan pelanggan lama yang telah mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 untuk secara sukarela melakukan registrasi ulang biometrik. “Dengan registrasi biometrik, pelanggan memiliki kemampuan untuk memeriksa daftar nomor yang terhubung dengan identitas mereka, sekaligus mengajukan pemblokiran untuk nomor yang diduga terdaftar secara tidak sah,” imbuhnya.
Edwin menekankan bahwa registrasi biometrik ini bukan hanya sekadar kebijakan teknis, melainkan sebuah strategi penting untuk memperkukuh kepercayaan dalam ekosistem digital di Indonesia. “Kepercayaan menjadi landasan utama bagi ekonomi digital,” tutur Edwin. “Dengan identitas nomor seluler yang lebih terjamin dan dapat diandalkan, masyarakat dapat berinteraksi dan bertransaksi secara digital dengan lebih nyaman, sementara sektor telekomunikasi dapat berkembang menjadi lebih sehat dan berkelanjutan.”
Secara terpisah, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan dukungan terhadap rencana Pemerintah terkait kewajiban pendaftaran akun media sosial (medsos) menggunakan nomor telepon seluler. Kebijakan ini masih dalam tahap kajian oleh Kemkomdigi. Sekretaris Jenderal ATSI, Merza Fachys, mengemukakan bahwa pihaknya mendukung penuh sinkronisasi identitas di ranah digital sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat Indonesia. “Apabila regulasi ini diterbitkan oleh pemerintah yang mewajibkan seluruh platform media sosial menggunakan nomor telepon, maka pengguna media sosial akan lebih terlindungi dan data mereka akan valid. Ini akan menciptakan sinkronisasi yang sangat baik,” jelas Merza pada Senin (1/6/2026).
Merza mengindikasikan bahwa inisiatif ini memiliki kemiripan dengan program verifikasi biometrik untuk registrasi nomor ponsel baru yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah dan akan diwajibkan secara nasional mulai 1 Juli 2026. Pemerintah memandang verifikasi biometrik dalam proses pendaftaran kartu SIM sebagai strategi bagi industri telekomunikasi untuk melindungi masyarakat Indonesia dari berbagai ancaman kejahatan merugikan, seperti penipuan, phising, dan pencurian identitas. Selain memberikan perlindungan, penggunaan teknologi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyedia layanan telekomunikasi. “Ini demi kedisiplinan kita bersama, untuk saling melindungi dan menyayangi. Tujuannya adalah agar setiap pelanggan benar-benar menggunakan ponsel yang pemiliknya dapat diidentifikasi secara sah,” pungkas Merza.
Ikuti EnvyTech
